Tugas
1. Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Unsur-Unsur Negara?
2. Pengertian bangsa Indonesia?
3. Warga negara pasal 26 UUD 1945?
4. Hak dan Kewajiban pasal 27 - 34 UUD 1945?
5. HAM pasal 28A - 28J?
6. Demokrasi secara umum?
1. PENGERTIAN,
FUNGSI, TUJUAN DAN UNSUR - UNSUR NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang
di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang
wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang
lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara
kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Arti negara menurut beberapa tokoh:
Menurut Roger H. Soltau,
negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Laksi,
negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Max Weber
negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yan gdiselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk
mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menjaga ketertiban masyarakat
adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi
berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami
wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena
rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk
dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua
orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam
suatu negara.
Bukan penduduk adalah
orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi
warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut
undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga
negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan
sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal
rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang
sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah
suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah
negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah,
laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas
menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat
adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto,
artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de
jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
2. Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia adalah salah satu bangsa yang majemuk yang terdiri atas berbagai macam suku atau etnik yang tersebar di tanah air. Tiap etnik mempunyai bahasa masing-masing yang dipergunakan dalam komunikasi baik sesama etnis maupun antaretnik. Bahasa merupakan salah satu unsur-unsur kebudayaan yang peranannya sangat penting sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan maksud dan pokok pikiran manusia serta mengekspresikan dirinya di dalam interaksi kemasyarakatan dan pergaulan hidupnya. Jadi, bahasa senantiasa perlu dibina, dikembangkan, dilestarikan sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman. Linguistik adalah ilmu yang mempelajari atau membicarakan bahasa khususnya unsur-unsur bahasa, fonem, morfem, kata, kalimat dan hubungan antara unsur-unsur itu (struktur) termasuk hakikat dan pembentukan unsur-unsur itu (Nababan, 1993 : 53). Pendapat lain mengatakan bahwa lingustik merupakan sebuah ilmu yang mempelajari bahasa sebagai bagian kebudayaan yang berdasarkan struktur bahasa tersebut (Parera, 1986 : 190). Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa bahasa merupakan bagian kebudayaan dan hasil dari kebudayaan itu sendiri. Bahasa perlu dihargai karena bahasa menunjukkan berbagai budaya manusia. Bahasa dapat mencerminkan ciri khas pemakai bahasa tersebut.
Universitas
3. Warga
Negara menurut pasal 26 UUD 1945
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah
penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.
memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26
UUD 1945
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat
(2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa
• Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
4. Hak dan Kewajiban pasal 27 - 34 UUD 1945?
PASAL 27
( 1 ). Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak :
Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung
hukum dan pemerintahan.
(2). Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara
wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan
undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran
(berpendapat berserikat dan berkumpul)
Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab
dan sebagainya)
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban : Setiap orang harus
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak : Setiap orang berhak membentuk
keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
Kewajiban : Melindungi anak dalam
kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1). Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Hak : Setiap orang berhak
mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia.
Kewajiban : Harus mengembangkan diri
kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
(2). Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif
untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban : Kita sebagai warga
negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus
kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
Kewajiban : Setiap orang harus
mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi,
menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta
hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang berhak
memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan.
Hak : Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga
negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
(4). Setiap warga negara
berhak atas status kewarganegaraan.
Hak : Setiap warga negar berhak atas
kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap warga negara
harus mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap orang berhak
memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak : Setiap orang berhak bebas
memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran
yang lain.
Kewajiban : Kita harus memilih agama
dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan
dan bertempat tinggal.
(2). Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan
hati nuraninya.
Hak : Setiap orang berhak atas
kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
Kewjiban : Setiap orang harus
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
(3). Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Hak : Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib
mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut
dengan cara yang benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
Hak : Setiap orang berhak
mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib
melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di
bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
(2). Setiap orang berhak
untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Hak : Setiap orang bebas dari
penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban : Setiap orang wajib
melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat
dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara
lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak : Setiap orang berhak atas
pelayanan kesehatan
Kewajiban : Setiap orang wajib
mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan
batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2). Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
Hak : Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama
Kewajiban : Setiap orang wajib
percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib
memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
(3). Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
Hak : Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana
manusia yang bermartabat
Kewajiban : Kita sebagai warga
negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagaimana manusia yang bermartabat.
(4). Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak : Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
oleh siapapun
Kewajiban : Setiap orang wajib
melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak : Setiap orang berhak untuk
hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, dan hati
nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang
dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
(2). Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak : Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak
mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
(3). Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
perbedaan
Hak : Setiap warga negara berhak
memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga
negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
(4). Perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah
Hak : Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah
: tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5). Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Hak : Setiap warga negara berhak
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap warga negara
mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang berhak menghormati
hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Hak : Setiap warga negara harus
tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2). Dalam menjalankan hak
kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga
negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan
kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan yang
adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
A G A M
A
PASAL
29
(1). Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak : Untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban : Untuk
percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati
dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(2). Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Hak : Setiap warga negara wajib
untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap warga negara
berhak memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
(1). Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak
ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara
wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2). Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hak : Rakyat berhak mengikuti usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen
penting negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai
ancaman.
(3). Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
Hak : Negara berhak mendapatkan
perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat
negara wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4). Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak : Masyarak berhak mendapatkan
perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
(5). Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
Hak : Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik indonesia berhak berkomunikasi atau berhubungan
dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1). Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.
Hak : Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban : Setiap warga negara
wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal
belajar 9 tahun.
(2). Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak : Setiap warga negara berhak
mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan
semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya,
agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang
di biayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3). Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang.
Hak : Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak
yang mulia.
Kewajiban : Pemerintah wajib
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
(4). Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak : Segala warga negara berhak
mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap warga negara
wajib mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah
untuk kemajuan bangsa.
(5). Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga
negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Kewajiban : Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
(1). Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Hak : Negara berhak menyusun
perekonomian atas asas kekeluargaan
Kewajiban : Negara wajib menyusun
perekonomian atas asas kekeluargaan
(2). Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Hak : Negara berhak
mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan untuk menguasai
hajat hidup orang banyak
Kewajiban : Negara wajib mengatur
cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai hajat
hidup orang banyak.
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak : Negara berhak
memberikan akses sumber daya alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan
rakyat.
Kewajiban : Setiap warga negara
wajib mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
PASAL 34
(1). Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
Hak : Fakir miskin dan anak-anak
terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
Kewajiban : Negara wajib memelihara
fakir miskin dan anak-anak terlantar.
(2). Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
Hak : Setiap masyarakat yang lemah
dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan
sistem jaminan sosial.
(3). Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
Hak : Setiap warga
negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4). Keuntungan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
Hak : Undang-undang berhak mengatur
pelaksanaan pasal
Kewajiban : Undang-undang wajib
mengatur pelaksanaan pasal.
5. HAM pasal 28A - 28J 1945?
UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM
BAB
XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
6. Demokrasi secara umum?
Sistem pemerintahan demokrasi dan Sejarah perkembangan demokrasi
indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508
SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam
sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut
satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat
dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada
masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka
melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan
penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu. Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam
arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi
hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh
penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM
di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang
independen.Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul
untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan
konsensus atau mufakat. Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani
membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang
berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya
terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru
masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama
kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi
yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon
tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun
kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.Dalam demokrasi tersebut,
tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili
dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari
sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat
dan menyuarakan pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa
Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan
perwakilan dari rakyat biasa di Majelis. Bentuk-bentuk demokrasi Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk
demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan
suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa
awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan
yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era
modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara
cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara. Demokrasi perwakilan Dalam demokrasi perwakilan,
seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan
aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat
dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah: 1. Kedaulatan rakyat; 2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; 3. Kekuasaan
mayoritas; 4. Hak-hak minoritas; 5. Jaminan hak asasi manusia; 6. Pemilihan
yang bebas dan jujur; 7. Persamaan di depan hukum; 8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional; 10. Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik; 11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan
mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu: 1. Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat
untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jujur dan adil; dan 2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan
sebuah demokrasi yang baik Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: 1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan). 2. Adanya pengakuan, penghargaan,
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara). 3. Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. 4. Adanya lembaga
peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. 6. Adanya pers
(media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku
dan kebijakan pemerintah. 7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat
yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. 8. Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat. 9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
A. Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah
yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan
judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang
memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung,
tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari
rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada
mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan
mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang
Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab
kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga
secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa
demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa
Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan
kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun
1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis
kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei
1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan
bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah
pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai
sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara
langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak
menggali makna dari sejarah. Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana
Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih
tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden
Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta
selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari
sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah
melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan
mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi
kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah
memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja
mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud
syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru. Setelah
tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah
begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya
jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya
otoritarianisme Orde Baru.
Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya
transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman
Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada
kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang
pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai
2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan
nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia.
Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan
yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya
mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut. Megawati yang
baru satu tahun mencicipi empuknya kursi presiden pun oleh mahasiswa kembali
dituntut mundur lantaran dianggap gagal dan tidak bisa memenuhi amanat
reformasi. Pada tanggal 21 Mei 2003, di hampir seluruh penjuru Indonesia
mahasiswa turun ke jalan kembali dan menuntut segera turunnya pemerintahan
Megawati. Sekaligus pada hari itu juga mahasiswa secara resmi mendeklarasikan
“Matinya Reformasi” dan bahkan lebih jauh lagi memunculkan jargon baru yaitu
“Revolusi”. Munculnya jargon baru ini menjadi diskursus yang cukup hangat
diperbincangkan. Jargon ini kemudian merebak dan dengan cepat menjangkiti
elemen prodemokrasi lainya yang juga menghendaki proses demokratisasi secara
lebih cepat. Mahasiswa pun lantas menantang kalau memang tidak ada seorang pun
tokoh reformis yang layak dan sanggup mengawal transisi demokrasi, maka saatnya
kaum muda memimpin. Dari sepenggal perjalanan sejarah perjuangan mahasiswa
tersebut, kita bisa melihat betapa serius, visioner, dan revolusionernya tekad
mereka untuk mewujudkan transisi demokrasi yang sesungguhnya. Namun, ketika
kita mengaca pada sejarah secara objektif, kita akan menemukan bahwa masa
transisi demokrasi di negara dunia ketiga rata-rata membutuhkan waktu yang
tidak sebentar. Yaitu, antara 20 sampai 25 tahun, yang artinya itu empat sampai
lima kali Pemilu di Indonesia. Itupun kalau memenuhi beberapa syarat dan
tahapan yang normal.
Menurut pemetaan Samuel Huntington
(Gelombang Demokratisasi Ketiga, Pustaka Grafiti Press:1997, hal.45), pada
tingkatan paling sederhana, demokratisasi mensyaratkan tiga hal : berakhirnya
sebuah rezim otoriter, dibangunnya sebuah rezim demokratis, serta konsolidasi
kekuatan prodemokrasi. Sedikit berbeda Eep Syaefullah Fatah dalam bukunya Zaman
Kesempatan; Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, (Mizan, 2000,
hal. xxxviii-xli), mengajukan empat tahapan proses demokratisasi dengan mengaca
pada pengalaman di Indonesia. Tahapan pertama, berjalan sebelum keruntuhan
rezim otoritarian atau totalitarian. Tahapan ini disebutnya dengan Pratransisi.
Tahapan kedua, terjadinya liberalisasi politik awal. Dan tahap ini ditandai
dengan terjadinya Pemilu yang demokratis serta regulasi kekuasaan sebagai
konsekuensi dari hasil Pemilu. Tahapan ketiga adalah Transisi. Tahapan ini
ditandai adanya pemerintahan atau pemimpin baru yang bekerja dengan legitimasi
yang kuat. Kemudian yang terakhir, tahap keempat adalah Konsolidasi Demokrasi.
Tahap ini menurut Eep membutuhkan waktu cukup lama, karena juga harus
menghasilkan perubahan paradigma berpikir, pola perilaku, tabiat serta
kebudayaan dalam masyarakat Lantas bagaimana dengan proses transisi demokrasi
yang terjadi di Indonesia? Itulah pertanyaan yang harus kita jawab secara
objektif dan kita jadikan dasar evaluasi. Esensi konsolidasi demokrasi
sebenarnya adalah ketika telah terbentuknya suatu paradigma berfikir, perilaku
dan sikap baik di tingkat elit maupun massa yang mencakup dan bertolak dari
prinsip-prinsip demokrasi.
Dan untuk konteks Indonesia seharusnya
konsolidasi demokrasi ditandai dengan adanya efektifitas pemerintahan,
stabilitas politik, penegakan supremasi hukum serta pulihnya kehidupan ekonomi.
Sebenarnya satu parameter yang paling sederhana dan sekaligus menjadi akar
permasalahan reformasi dan transisi demokrasi di Indonesia adalah korupsi.
Karena yang namanya demokrasi dan reformasi selamanya tidak akan pernah bisa
bersatu dan berjalan beriringan bersama korupsi. Padahal justru di Indonesia
korupsi telah menjadi tradisi karena berawal dari proses massallisasi dan
formallisasi. Korupsi telah terlanjur dianggap wajar dan biasa dalam
masyarakat. Kalau dulu era Orde Baru korupsinya masih di bawah meja, kemudian
era reformasi korupsinya sudah berani di atas meja. Dan lebih hebatnya lagi
sekarang ini sekalian mejanya dikorupsi. Sementara itu dalam perkembangan
ekonomi, beberapa ekonom memang mengacungkan jempol kepada Megawati atas
kebijakan ekonomi makronya. Karena secara makro telah terjadi stabilitas
ekonomi yang cukup mantap. Itu ditandai dengan naiknya PDB (Product Domestic
Bruto) pada kisaran 4%, nilai tukar rupiah juga mulai stabil, cadangan devisa
yang mencapai 35 Miliar, nilai eksport di atas 5 Miliar, serta inflasi yang
hanya 5% pada tahun 2003.
Bahkan yang lebih fantastis lagi IHSG BEJ
(Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Jakarta) berhasil mencetak rekor tutup
tahun 2003 dengan kenaikan 62,8% dan memasuki tahun 2004 dengan menyentuh level
psikologis 700, bahkan sempat berada pada posisi tertinggi 786. Namun demikian
bagaimana dengan nasib kehidupan ekonomi kawulo alit. Secara sederhana kita
bisa melihat pada angka pengangguran yang naik cukup signifikan apalagi
ditambah PHK besar-besaran di beberapa perusahaan. Kemudian kemarin kita juga
melihat terjadi penggusuran paksa PKL (Pedagang Kaki Lima) dan angkringan di
Malioboro, dan masyarakat kecil di ibu kota yang tidak punya tempat tinggal
untuk sekadar berteduh. Akhirnya beberapa prestasi kebijakan ekonomi makropun
terkubur oleh kurang diperhitungkanya nasib wong cilik. Secara singkat ternyata
reformasi dan demokratisasi yang terjadi di Indonesia masih sebatas
liberalisasi politik belaka, tanpa diikuti fase demokratisasi yang bermuara
pada suatu konsolidasi. Barangkali inilah yang disebut Sorensen dalam buku
Demokrasi dan Demokratisasi: Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang
Berubah. (Pustaka Pelajar dan CCSS, 2003), dengan frozen democracy, dimana
sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena
berbagai kendala yang ada. Akibatnya proses perubahan politik tidak menuju pada
pembentukan sosial politik yang demokratis, tetapi malah menyimpang atau bahkan
berlawanan dengan arah yang dicita-citakan.